Label

Rabu, 19 Maret 2014

Dosa - Dosa KAMPANYE Politik Praktis

Definisi Kampanye

Kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu  pemungutan suara(1). Kampanye bisa diwujudkan dengan iklan di media massa, penyebaran gambar calon, pawai, orasi dilapangan terbuka, “blusukan” ke pemukiman-pemukiman penduduk, kegiatan sosial, dsb.

“RAPOR MERAH” KAMPANYE POLITIK

Kampanye politik praktis dalam sepanjang perjalanan sejarahnya sangat kelam dan hitam, dipenuhi dengan berbagai catatan pelanggaran dan dosa. Berikut beberapa contoh catatan kecil terhadap beberapa pelanggaran terhadap syariat yang sering dijumpai terjadi dalam kampanye politik. Semoga Allah ‘Azza wa jalla menjaga kita semua dari kubangan dosa dan maksiat:

Sabtu, 08 Maret 2014

Harta Gono Gini

Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Hal ini karena harta dalam sebuah keluarga mempunyai tiga kemungkinan:

Pertama
, harta miliki suami saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa ada sedikit pun kepemilikan istri pada harta itu. Misalnya harta suami sebelum menikah, atau harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada istrinya, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.