Label

Rabu, 09 Januari 2013

Kalau Mau Melamar, Tanya Kecantikannya Dulu... Baru Tanya Agamanya !

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Ini adalah tips bagi sobat pemuda yang ingin melamar (khitbah) seorang wanita pilihan sebagai pasangan seumur hidup di dunia dan akhirat, dan mungkin ada yang komentar ketika baca judulnya "mengapa belum apa-apa, tanya kecantikannya dulu, bukannya yang harus kita dahulukan adalah agamanya bukan kecantikannya?!".

Nah, karena itu mari kita  cermati ucapan Imam Ahmad رحم الله -yang menunjukkan kedalaman fiqh beliau- berikut ini:


 إذَا خَطَبَ رَجُلٌ امْرَأَةً سَأَلَ عَنْ جَمَالِهَا أَوَّلًا فَإِنْ حُمِدَ : سَأَلَ عَنْ دِينِهَا .فَإِنْ حُمِدَ : تَزَوَّجَ ، وَإِنْ لَمْ يُحْمَدْ : يَكُونُ رَدُّهُ لِأَجْلِ الدِّينِ. لَا يَسْأَلُ أَوَّلًا عَنْ الدِّينِ ، فَإِنْ حُمِدَ سَأَلَ عَنْ الْجَمَالِ فَإِنْ لَمْ يُحْمَدْ رَدَّهَا .فَيَكُونُ رَدُّهُ لِلْجَمَالِ لَا لِلدِّينِ


"Apabila seorang pria ingin melamar seorang wanita, maka tanya dulu tentang kecantikan nya, jika wanita tersebut dipuji kecantikannya, maka tanya tentang agamanya dan jika (agamanya) bagus maka ia nikahi. Tapi jika tidak bagus, maka ia menolak wanita tersebut karena agamanya. Dan tidak bertanya tentang agamanya terlebih dahulu karena jika (agamanya) bagus, kemudian ia bertanya tentang kecantikannya, dan ternyata tidak cantik, ia lalu menolaknya, maka penolakannya adalah karena kecantikan bukan karena agama." [1]

Pernyataan Imam Ahmad ini sesuai dengan hadis Nabi صلى الله عليه و سلم ketika ada seorang sahabat yang bertanya: "Wanita (istri) terbaik itu yang seperti apa?" maka beliau menjawab:


 الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ 

"yaitu wanita (istri) yang menyenangkannya apabila dilihat, dan mentaatinya apabila diperintah" [2]


Dan kesenangan pria ketika melihat seorang wanitaو awal kali terjadi karena melihat kecantikan wajahnya dan kecantikan penampilannya. 

Maka hal ini merupakan dalil umum tentang anjuran untuk memilih istri yang cantik, dikarenakan tujuan dari pernikahan adalah untuk dapat menjaga kehormatan diri. Hal ini sebagaimana disampaikan Ibnu Qudamah رحم الله:  

"ويختار الجميلة؛ لأنه أسكن لنفسه، وأغض لبصره، وأدوم لمودته، ولذلك شرع النظر قبل النكاح..." 

“Hendaknya ia memilih wanita yang cantik agar hatinya lebih tentram serta ia lebih bisa menundukkan pandangannya dan kecintaan (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu di anjurkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. [3] 

Syaikh Ibnu Usaimin رحم الله berkata, “Terkadang seseorang itu, termasuk dalam golongan orang-orang yang mendambakan kecantikan maka ia tidak bisa menjaga kemaluannya atau menjaga pandangannya kecuali jika menikahi wanita yang memiliki kecantikan”[4]

Selain itu, hal yang sudah diketahui dan diakui bersama bahwa kecantikan, keindahan atau ketampanan adalah hal yang diinginkan oleh fitroh, tabiat, naluri setiap manusia, apalagi dengan kondisi fitnah syahwat saat ini yang merajalela dimana-mana didalam rumah maupun diluar rumah. Jadi keinginan untuk mendapatkan pasangan yang sesuai seleranya atau cantik, bukanlah perkara yang tercela.


Sehingga jangan sampai seperti yang terjadi pada sebagian pemuda, yang bertanya tentang agamanya terlebih dahulu, lalu pihak keluarga menjawab bahwa wanita tersebut, sholat, puasa, demikian dan demikian yang menunjukkan ia adalah seorang yang bertakwa, kemudian ia bertanya tentang kecantikannya ternyata jauh dari yang ia harapkan akhirnya ia terang-terangan menolak dan meninggalkan wanita tersebut,,, karena apa? karena kecantikannya bukan agamanya.

Dan disini ada beberapa catatan penting atau penekanan:


Pertama: Kecantikan disini adalah menurut sang pelamar, bukan orang lain, karena terkadang cantik menurutnya tapi kurang cantik menurut orang lain, oleh sebab itu dalam agama ini ada syariat nadzor (melihat sang calon istri) agar ia semakin mantap diatas ilmu untuk melanjutkan langkahnya meskipun sebelumnya ia telah mendapatkan sekian banyak informasi terpercaya tentang wanita yang akan ia lamar.


Kedua: Bukanlah maksud para ulama "mencari yang cantik" adalah mencari kecantikan yang menyibukkan kehidupannya dan memfitnahnya (menjadi penghalang) dari bekerja, berjihad dan ibadah kepada Allah. Oleh sebab itu sebagian salaf membenci untuk menikahi wanita yang terlalu cantik, berkata Imam Al-Munawi رحم الله, “…dan para salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal ini menimbulkan sikap terlalu bangga pada diri wanita tersebut yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan terhadap sang pria”[5]

Dan pada perkara ini pula, dipahami riwayat dari sahabat Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa beliau diperintah oleh ayahnya (Umar bin Khottob رضي الله عنه) untuk mencerai istrinya.[6] Para ulama berkata karena istri tersebut menyibukkannya dengan kecantikannya.[7] 


Ketiga: Kecantikan yang hakiki dan awet adalah kecantikan agama, akhlak perangai dan cara bersikapnya (muamalah) kepada suami, karena dengan hal inilah kecintaan dan kebahagiaan akan timbul dalam rumah tangga, dan berhati-hatilah dalam menikahi wanita yang terlalu cantik yang terkadang atau mungkin kebanyakannya memiliki sikap angkuh, apalagi jika tidak bagus dalam mengerjakan pekerjaan rumah, tidak mau taat, suka meremehkan orang lain. tentu lambat laun wajah cantik yang biasa ia puji-puji itu berubah menjadi wajah yang sangat ia benci.

"Cintailah orang yang kau cintai sekedarnya saja, karena bisa jadi, pada suatu saat ia menjadi orang yang engkau benci, dan bencilah orang yang kau benci sekedarnya saja, karena bisa jadi pada suatu saat ia menjadi orang yang engkau cintai" [8]

Keempat: sebagai kesimpulan, cara bertanya ketika hendak melamar sebagaimana yang telah diajarkan oleh Imam Ahmad رحم الله, dan dianjurkan mencari istri yang cantik -menurutnya- yang menyenangkannya dan bukan yang terlalu cantik yang dapat melalaikan nya.

Wallahu 'alam




Catatan Kaki
_______________________________________________________________________________________________________________________
[1] Al-Inshof 12/206
[2] HR. An-Nasa'i no.3131 disohihkan Syaikh Al-Albani
[3] Al-Kaafi 2/659
[4] Syarh Bulugul Maram, Syaikh Utsaimin kitab An-Nikaah kaset no. 2 menit ke 07:55 (bagi yang ingin mendownload klik disini durasi 46:30 ukuran 5,56 MB, jenis file: rm)
[5] Faidhul Qodir 3/271

[6] HR At-Tirmidzi 4/368
[7] Beberapa keterangan pada artikel ini adalah penjelasan dari Syaikh Muhammad Umar Bazmul hafidzohullah (dosen universitas ummul quro mekah) silahkan lihat disini
[8] Hr. At-Tirmidzi no. 1997, dari sahabat Abu Hurairoh radiyallahu 'anhu


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Tidak ada komentar:

Posting Komentar