Ini adalah tips bagi sobat pemuda yang ingin melamar (khitbah) seorang wanita pilihan sebagai pasangan seumur hidup di dunia dan akhirat, dan mungkin ada yang komentar ketika baca judulnya "mengapa belum apa-apa, tanya kecantikannya dulu, bukannya yang harus kita dahulukan adalah agamanya bukan kecantikannya?!".
Nah, karena itu mari kita cermati ucapan Imam Ahmad رحم الله -yang menunjukkan kedalaman fiqh beliau- berikut ini:
إذَا خَطَبَ رَجُلٌ امْرَأَةً سَأَلَ
عَنْ جَمَالِهَا أَوَّلًا فَإِنْ حُمِدَ : سَأَلَ عَنْ دِينِهَا .فَإِنْ
حُمِدَ : تَزَوَّجَ ، وَإِنْ لَمْ يُحْمَدْ : يَكُونُ رَدُّهُ لِأَجْلِ
الدِّينِ. لَا يَسْأَلُ أَوَّلًا عَنْ الدِّينِ ، فَإِنْ حُمِدَ سَأَلَ
عَنْ الْجَمَالِ فَإِنْ لَمْ يُحْمَدْ رَدَّهَا .فَيَكُونُ رَدُّهُ
لِلْجَمَالِ لَا لِلدِّينِ
"Apabila
seorang pria ingin melamar seorang wanita, maka tanya dulu tentang
kecantikan nya, jika wanita tersebut dipuji kecantikannya, maka tanya
tentang agamanya dan jika (agamanya) bagus maka ia nikahi. Tapi jika
tidak bagus, maka ia menolak wanita tersebut karena agamanya. Dan
tidak bertanya tentang agamanya terlebih dahulu karena jika (agamanya)
bagus, kemudian ia bertanya tentang kecantikannya, dan ternyata tidak
cantik, ia lalu menolaknya, maka penolakannya adalah karena kecantikan
bukan karena agama." [1]
Pernyataan Imam Ahmad ini sesuai dengan hadis Nabi صلى الله عليه و سلم ketika ada seorang sahabat yang bertanya: "Wanita (istri) terbaik itu yang seperti apa?" maka beliau menjawab:
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ
"yaitu wanita (istri) yang menyenangkannya apabila dilihat, dan mentaatinya apabila diperintah" [2]
Dan kesenangan pria ketika melihat seorang wanitaو awal kali terjadi karena melihat kecantikan wajahnya dan kecantikan penampilannya.
Maka hal ini merupakan dalil umum tentang anjuran untuk memilih istri
yang cantik, dikarenakan tujuan dari pernikahan adalah untuk dapat
menjaga kehormatan diri. Hal ini sebagaimana disampaikan Ibnu Qudamah رحم الله:
"ويختار الجميلة؛ لأنه أسكن لنفسه، وأغض لبصره، وأدوم لمودته، ولذلك شرع النظر قبل النكاح..."
“Hendaknya ia memilih wanita yang cantik agar hatinya lebih tentram serta ia lebih bisa menundukkan pandangannya dan kecintaan (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu di anjurkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. [3]
"ويختار الجميلة؛ لأنه أسكن لنفسه، وأغض لبصره، وأدوم لمودته، ولذلك شرع النظر قبل النكاح..."
“Hendaknya ia memilih wanita yang cantik agar hatinya lebih tentram serta ia lebih bisa menundukkan pandangannya dan kecintaan (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu di anjurkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. [3]
Syaikh Ibnu Usaimin رحم الله berkata, “Terkadang seseorang itu, termasuk
dalam golongan orang-orang yang mendambakan kecantikan maka ia tidak
bisa menjaga kemaluannya atau menjaga pandangannya kecuali jika menikahi
wanita yang memiliki kecantikan”[4]
Selain itu, hal yang sudah diketahui dan diakui bersama bahwa
kecantikan, keindahan atau ketampanan adalah hal yang diinginkan oleh
fitroh, tabiat, naluri setiap manusia, apalagi dengan kondisi fitnah
syahwat saat ini yang merajalela dimana-mana didalam rumah maupun diluar
rumah. Jadi keinginan untuk mendapatkan pasangan yang sesuai seleranya
atau cantik, bukanlah perkara yang tercela.
Sehingga jangan sampai seperti yang terjadi pada sebagian pemuda, yang
bertanya tentang agamanya terlebih dahulu, lalu pihak keluarga menjawab
bahwa wanita tersebut, sholat, puasa, demikian dan demikian yang
menunjukkan ia adalah seorang yang bertakwa, kemudian ia bertanya
tentang kecantikannya ternyata jauh dari yang ia harapkan akhirnya ia
terang-terangan menolak dan meninggalkan wanita tersebut,,, karena apa?
karena kecantikannya bukan agamanya.
Dan disini ada beberapa catatan penting atau penekanan:
Pertama: Kecantikan
disini adalah menurut sang pelamar, bukan orang lain, karena terkadang
cantik menurutnya tapi kurang cantik menurut orang lain, oleh sebab itu
dalam agama ini ada syariat nadzor (melihat sang calon istri) agar ia
semakin mantap diatas ilmu untuk melanjutkan langkahnya meskipun
sebelumnya ia telah mendapatkan sekian banyak informasi terpercaya
tentang wanita yang akan ia lamar.
Kedua: Bukanlah maksud para
ulama "mencari yang cantik" adalah mencari kecantikan yang menyibukkan
kehidupannya dan memfitnahnya (menjadi penghalang) dari bekerja,
berjihad dan ibadah kepada Allah. Oleh sebab itu sebagian salaf membenci untuk menikahi wanita yang terlalu cantik,
berkata Imam Al-Munawi رحم الله, “…dan para salaf membenci wanita yang
terlalu cantik karena hal ini menimbulkan sikap terlalu bangga pada diri
wanita tersebut yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan
terhadap sang pria”[5]
Dan pada perkara ini pula, dipahami riwayat dari sahabat Ibnu Umar رضي
الله عنه bahwa beliau diperintah oleh ayahnya (Umar bin Khottob رضي الله
عنه) untuk mencerai istrinya.[6] Para ulama berkata karena istri
tersebut menyibukkannya dengan kecantikannya.[7]
Ketiga: Kecantikan yang hakiki dan awet adalah kecantikan agama, akhlak perangai dan cara bersikapnya (muamalah) kepada suami,
karena dengan hal inilah kecintaan dan kebahagiaan akan timbul dalam
rumah tangga, dan berhati-hatilah dalam menikahi wanita yang terlalu
cantik yang terkadang atau mungkin kebanyakannya memiliki sikap angkuh,
apalagi jika tidak bagus dalam mengerjakan pekerjaan rumah, tidak mau
taat, suka meremehkan orang lain. tentu lambat laun wajah cantik yang
biasa ia puji-puji itu berubah menjadi wajah yang sangat ia benci.
"Cintailah orang yang kau cintai sekedarnya saja, karena bisa jadi, pada
suatu saat ia menjadi orang yang engkau benci, dan bencilah orang yang
kau benci sekedarnya saja, karena bisa jadi pada suatu saat ia menjadi
orang yang engkau cintai" [8]
Keempat: sebagai kesimpulan, cara bertanya ketika hendak melamar
sebagaimana yang telah diajarkan oleh Imam Ahmad رحم الله, dan
dianjurkan mencari istri yang cantik -menurutnya- yang menyenangkannya dan bukan yang terlalu cantik yang dapat melalaikan nya.
Wallahu 'alam
Catatan Kaki _______________________________________________________________________________________________________________________
[1] Al-Inshof 12/206 [2] HR. An-Nasa'i no.3131 disohihkan Syaikh Al-Albani
[3] Al-Kaafi 2/659
[4] Syarh Bulugul Maram, Syaikh Utsaimin kitab An-Nikaah kaset no. 2 menit ke 07:55 (bagi yang ingin mendownload klik disini durasi 46:30 ukuran 5,56 MB, jenis file: rm)
[5] Faidhul Qodir 3/271
[4] Syarh Bulugul Maram, Syaikh Utsaimin kitab An-Nikaah kaset no. 2 menit ke 07:55 (bagi yang ingin mendownload klik disini durasi 46:30 ukuran 5,56 MB, jenis file: rm)
[5] Faidhul Qodir 3/271
[6] HR At-Tirmidzi 4/368
[7] Beberapa keterangan pada artikel ini adalah penjelasan dari Syaikh Muhammad Umar Bazmul hafidzohullah (dosen universitas ummul quro mekah) silahkan lihat disini
[8] Hr. At-Tirmidzi no. 1997, dari sahabat Abu Hurairoh radiyallahu 'anhu
[7] Beberapa keterangan pada artikel ini adalah penjelasan dari Syaikh Muhammad Umar Bazmul hafidzohullah (dosen universitas ummul quro mekah) silahkan lihat disini
[8] Hr. At-Tirmidzi no. 1997, dari sahabat Abu Hurairoh radiyallahu 'anhu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar