Harta gono-gini
adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh
selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai
dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia,
harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi
harta bersama.” Hal ini karena harta dalam sebuah keluarga mempunyai
tiga kemungkinan:Pertama, harta miliki suami saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa ada sedikit pun kepemilikan istri pada harta itu. Misalnya harta suami sebelum menikah, atau harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada istrinya, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.
















